VISI MISI

Visi

      Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa, dalam RPJMNag memuat visi dan misi Wali Nagari. Arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaran Pemerintah Dese, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

       Penyajian visi dan misi ini dalam dokumen perencanaan merupakan implementasi pendekatan politis dalam perencanaan pembangunan disamping pendekatan lainya, yaitu pendekatan teknokratik, partisipatif, serta atas bawah, dan bawah – – atas. Yang dimaksud dengan pendekatan politis tersebut adalah menerjemahkan visi dan misi Wali Nagari terpilih kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang selanjutnya dibahas bersama dengan Bamus.

        Berdasarkan peraturan diatas serta dengan mempertimbangkan berbagai permasalahan nagari, maka visi pembangunan nagari untuk tahun 2022-2028 adalah: “TERWUJUDNYA NAGARI PANDAM GADANG MAJU, MAKMUR, BERKEADILAN, JUJUR DAN BERWIBAWA BERLANDASKAN ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH (SYARAK MANGATO ADAT MAMAKAI).”


        Pada visi Nagari Pandam Gadang terdapat 5 (Lima) kata kunci yaitu maju, makmur, berkeadilan, jujur dan Berwibawa. Maju adalah Nagari Pandam Gadang membawa ke kaadaan yang lebih baik atau menjadi lebih berkembang dengan baik, Makmur adalah keadaan masyarakat yang bisa memenuhi kebutuhan pokoknya baik sandang, pangan maupun papan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga akhirnya terciptalah Pandam Gadang Mandiri. Berkeadilan adalah tidak berat sebelah, dimana pemerintah menciptakan keadilan bagi setiap individu masyarakat diperlakukan sama sehingga masyarakat merasa adil didalam pemerintahan. Jujur adalah prilaku yang berazazkan kebenaran yang mengikuti aturan yang berlaku, dimanadalam kepemerintahan dalam melayani masyarakat semua aparatur harus mengemukakan kejujuran. Berwibawa adalah mempunyai nilai lebih dan disegani oleh orang lain tanpa orang lain tersebut merasa takut atau tertekan, bertindak dengan tidak sewenang-wenang tetapi berbuat dengan menurut aturan dan kaedah norma – norma yang ada. Sedangkan Sejahtera adalah keadaan kehidupan masyarakat yang bisa memenuhi kebutuhan pokoknya baik sandang, pangan maupun papan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga akhirnya terciptalah Pandam Gadang Mandiri.

        Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa terciptanya masyarakat pandam gadang yang maju dan makmur mempunyai wibawa, jujur dan tidak melakukan kesewenangan dengan terciptanya masyarakat yang memunyai nilai-nilai norma yeng tertanam dalam kepribadian masyarakat Nagari Pandam Gadang yang tertuang dalam Visi Nagari Pandam Gadang

MISI

Upaya untuk mewujudkan visi diatas ditetapkan misi sebagai berikut : 

1  Meningkatkan profesionalitas Perintahan yang jujur, bersih, transparan, akuntabel dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masayarakat dan Mengutamakan kejujuran dan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan.

 2  Meningkatkan sinergitas yang baik antara Perintahan Nagari dengan Bamus, KAN dan lembaga nagari lainya guna terwujudnya masyarakat makmur, sehat, berpendidikan. 

3  Melesterikan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah dalam setiap dimensi kehidupan Masyarakat, sehingga terciptanya Masyarakat yang Madani dibawah Lindungan dan Ridho Allah SWT. 

4  Melesterikan kesenian Nagari, budaya dan adat yang berlandaskan ABS-SBK. 

5  Mendorong kreatifitas dan kegiatan gererasi muda disegala bidang tanpa meninggalkan kearifan lokal yang berlandaskan ABS-SBK dengan peranserta anak Nagari Perantauan. 

6  Meningkatkan Pembangunan sarana dan prasarana Nagari disegala bidang. JM Nagari Pandam Gadang 2022-2028 .

7  Mengembangkan peluang kerja melalui pembinaan kelompok pertanian, perternakan, memaksimalkan peran BUMNag dan _ kelompok usaha lainnya guna meningkatkan Perekonomi masyarakat. 

 “Untuk mewujudkan misi tersebut dituangkan kedalam 5 pembangunan anatara lain : 

1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan . 

2.Bidang pelaksanaan pembangunan . 

3.Bidang pembinaan kemasyarakatan .

4.Bidang pemberdayaan masyarakat .

5.Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Nagari

Persyaratan Pencatatan Kematian

Test Pop Up Sub menu

Skip to content